Nilai Adanya Simpang Siur Kewenangan, Refly Harun Sayangkan Pencopotan Kapolda Metro Jaya

17 November 2020, 15:15 WIB
Irjen Pol Nana Sudjana /Polda Metro Jaya/

PR DEPOK - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto.

Padahal menurutnya Kapolda Metro Jaya itu adalah jalan untuk menjadi Kapolri, seperti yang terjadi pada dua Kapolri terakhir, Tito karnavian dan juga Idham Azis.

"Tito Karnavian bahkan spektakuler ketika menjadi Irjen Pol di Polda Metro Jaya sebagai Kapolda, naik menjadi bintang tiga di Badan Nasional Penanggulangan Teroris," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari tayangan video di kanal Youtube Refly Harun, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Pemilih Bersuhu di Atas 37,3 Derajat Celcius, KPU Jatim Siapkan Bilik Suara Khusus di Setiap TPS

Sementara itu Menurut Refly, Idham Azis akan pensiun pada 31 Januari yang artinya sebelum akhir tahun ini, sangat mungkin akan ada Kapolri yang baru dan bukan tidak mungkin juga Irjen Nana Sudjana yang akan lompat menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.

Namun hal tersebut tentunya sudah tidak mungkin lagi karena Irjen Nana Sudjana sudah dicopot dari jabatannya.

"Bagaimana kita melihat ini? Kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi," ujar Refly.

Baca Juga: Respons Anies Baswedan Dipanggil Polri, FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur? Itu Kurang Ajar

Namun menurutnya, pertanyaan yang utama adalah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 ini siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut adalah pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

"Jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," imbuhnya.

Dalam hal ini disebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina, baik karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Baca Juga: Hadiri Acara Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Namun keempat tindakan tersebut sudah tidak lagi diambil, di mana saat ini yang terjadi di DKI Jakarta adalah PSBB transisi yang pada dasarnya merujuk pada Peraturan Gubernur.

Oleh sebab itu, menurut Refly jika dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur, maka sektor penegak hukumnya yaitu Pemprov DKI dengan aparatnya yang mana dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sehingga kesimpulannya, seharusnya ini adalah tanggung jawab Satpol PP dan bukan tanggung jawab Polisi.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk 107 Juta Penduduk, Berikut Detail Sasarannya

"Itu masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja," ucap Refly.

Refly juga menuturkan bahwa dalam konsep Habib Rizieq jika mengikuti pernyataan Mahfud MD yang pernah ia baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI, maka tidak ada kaitannya dengan aparat keamanan.

"Misalnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya, karena kan ini menegakkan peraturan Gubernur. Nah government inilah yang harus jelas. Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan UU, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan lokal, karena penegakan UU itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan Gubernur ya memang lokal," lanjutnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Komnas PA: Pelaku Terancam Dapat Hukum Tambahan Suntik Kimia

"Maka pertanyaannya yang mau ditegakan ini aturan nasional berdasarkan UU Nomor 6 2018 atau aturan lokal, peraturan Gubernur?," kata Refly.

Dirinya menilai ini sangat penting untuk dipahami lantaran harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggung jawab.

Namun jika ditarik kesimpulannya, ujung-ujungnya Presiden, lantaran dia yang membawahi aparat-aparat penegak hukum terutama kepolisian.

Baca Juga: Meski Diterpa Pandemi Covid-19, Pengusaha Kuliner Sebut Indonesia Mampu Tembus Pasar Global

"Artinya memang harus jelas siapa yang bertugas siapa yang bertanggung jawab jangan sampai kemudian ini diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya, dia bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya" tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler