PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ketiga RUU tersebut di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Raker Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia
"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," ujar Menkumham Yasonna, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Selain tiga RUU tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah juga kan mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Menurut Yasonna, RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut, berdasarkan pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum.
Baca Juga: Diminta Joko Widodo untuk Dikurangi, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Selain itu, juga didasarkan atas mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020, serta kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.