Pemerintah Usulkan 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

- 23 November 2020, 16:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

Berikut tujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021.

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia).

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

3. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. RUU tentang Ibukota Negara.

Baca Juga: Reuni 212 Dipastikan Batal, Pangdam Jaya Siap Turunkan Pasukan Jika Ada yang Melanggar

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x