Pemerintah Usulkan 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

- 23 November 2020, 16:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Raker tersebut menjelaskan, setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

Baca Juga: Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS Dinilai Tepat, Ruhut Sitompul: Nuhun, Anda Layak dapat Bintang

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam long list Prolegnas.

Sementara itu menurutnya, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x