Pemerintah Usulkan 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

- 23 November 2020, 16:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020.* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketiga RUU tersebut di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Raker Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," ujar Menkumham Yasonna, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Selain tiga RUU tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah juga kan mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menurut Yasonna, RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut, berdasarkan pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum.

Baca Juga: Diminta Joko Widodo untuk Dikurangi, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Selain itu, juga didasarkan atas mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020, serta kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Berikut tujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021.

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia).

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

3. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. RUU tentang Ibukota Negara.

Baca Juga: Reuni 212 Dipastikan Batal, Pangdam Jaya Siap Turunkan Pasukan Jika Ada yang Melanggar

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).

Yasonna menambahkan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Raker tersebut menjelaskan, setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

Baca Juga: Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS Dinilai Tepat, Ruhut Sitompul: Nuhun, Anda Layak dapat Bintang

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam long list Prolegnas.

Sementara itu menurutnya, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x