Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Panggil Dipo Nurhadi sebagai Saksi

- 24 November 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI KPK.*/
ILUSTRASI KPK.*/ /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas selaku Anggota IV BPK RI saat itu.

Baca Juga: Dorong Produk Kreativitas Warga Lokal, Pemkot Bandung Siapkan 6 Kampung Wisata Baru

Surat tugas berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016.

Pengelolaan infrastruktur tersebut berada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pada awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah senilai Rp18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Lakukan Tindakan Indisipliner Berat, Dua Pemain Dipulangkan dari TC Timnas U-19 di Jakarta

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut yakni senilai Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Lebih lanjut, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan bahwa dirinya ingin ikut serta dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Situasi Masa Tenang Pilkada Tetap Kondusif

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x