Tanggapi Rencana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, DPR Usulkan Bentuk Badan Pengawas

- 26 November 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /TNI

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin menyampaikan sikap dan tanggapan DPR RI terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Sebelumnya DPR RI telah menggelar rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Setelah rapat, DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menuturkan masukan terkait draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemprov Jabar Sediakan Rumah Subsidi Bagi Para Guru Melalui Program Bataru

“Komisi I dan Komisi III DPR telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Komisi III DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pandangan dan analisa-analisa hukum,” ucap Azis pada Rabu, 25 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Menurut Azis, Komisi I DPR RI telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perpres tersebut.

Antara lain yakni perlu dibentuknya badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.

Baca Juga: Meski Pemilu 2024 Masih 3,5 Tahun Lagi, Survei CPCS Tunjukkan Kenaikan Elektabilitas PDIP dan PSI

Menurutnya, usulan tersebut bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna menyatakan bahwa amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Baca Juga: Survei Bank Dunia Ungkap Akses Siswa terhadap Buku Pelajaran Rendah, DPR: Kita Semua Sangat Terpukul

Akan tetapi, ia berpendapat sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI.

“Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR,” ujar Yasonna.

Menurut keterangannya, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres tersebut, nantinya akan dibahas di internal pemerintah.

Baca Juga: Seluruh Aturan Prokes Dilanggar, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

Yasonna menerangkan, dirinya akan menyampaikan kepada presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait masukan yang diberikan DPR.

“Kenapa yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum,” ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x