Proses Administrasi Belum Usai, KPK Kembali Panggil Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 17:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari, ia meminta maaf kepada sejumlah pihak terutama Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto, dan Ibunya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari, ia meminta maaf kepada sejumlah pihak terutama Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto, dan Ibunya. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya kembali memanggil tersangka Edhy Prabowo, Kamis 26 November 2020.

Diketahui bersama, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

 

Kabar tersebut disampaikan Ali Fikri melalui keterangan resmi yang diterima sejumlah awak media.

Baca Juga: Sempat Hilang Saat Penangkapan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," ucap Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Edhy telah ditahan bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama sejak 25 November-14 Desember 2020.

Baca Juga: Kerumunan di Megamendung Tak Berizin, Satgas Kab Bogor Ditugaskan Buat Surat Laporan ke Polisi

KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus itu. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

Tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan calon legislatif PDI Perjuangan dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel Bintang 5

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Bahtiar mentransfer ke rekening Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya, Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat. Belanja itu dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Pria Tega Cabuli Istri Tetangga yang Hendak Minta Bumbu Masak

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vitton, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah