Tersangka Penerima Suap Edhy Prabowo Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan KPK

- 26 November 2020, 22:17 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Menteri KKP, Edhy Prabowo. /Aditya Pradana /Antara

Baca Juga: Demi Cegah Paham Radikal Terorisme dan Intoleransi, BNPT Kukuhkan Gugus Tugas Pemuka Agama

Uang Rp3.4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Sebagaimana diberitakan, belanja tersebut dilakukan pada 21 hingga 23 November 2020.

Dari total jumlah uang tersebut, sekira Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Berusia 59 Tahun dapat Ikut Seleksi PPPK

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Penetapan izin menggunakan perusahaan ‘forwarder’ dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah