Menurut dia, untuk membubarkan parpol PDI Perjuangan tidak semudah yang Novel kira. Pasalnya, hanya pemerintah yang bisa mengajukan pembubaran parpol.
"Itu pun kalo asas, tujuan, program, dan kegiatan partai tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Jika tidak, ya nggak bisa," katanya.***