Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 19:06 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. /
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha /

Dalam hal tersebut, yang menjadi masalah bukan hanya tentang pinjaman.

Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024

Namun soal empat instruksi tertulis yang jelas dan tegas dari atas tidak terlaksana dengan baik.

Mereka mengakui hal itu dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh aparatur pemerintah dan tata tertib administrasi dilakukan untuk melaksanakan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional

Lalu dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan temuan kasus pidana dalam kasus unjuk rasa massal di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyidikan, menemukan adanya tindak pidana hingga hari ini (Jumat) naik penyidikan," ucap Fadil Imran.

Fadil tidak banyak berkomentar terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus itu akan dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Geledah Kantor KKP, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Uang Tunai

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x