Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 19:06 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. /
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha /

Pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta pada Plt Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait dugaan potensi pelanggaran arahan gubernur di jajaran daerah.

Diketahui sebelumnya, arahan gubernur itu memuat empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Instruksi dari gubernur tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran di Koordinator Daerah.

Baca Juga: Keluarkan Keppres, Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 2020 sebagai Hari Libur Nasional

Saat itu semua pihak memahami arahan dari gubernur, namun ditemukan di bidang arahan belum terlaksana dengan baik.

Salah satu dari empat arahan itu, di antaranya adalah terkait larangan peminjaman fasilitas provinsi atau memfasilitasi aktivitas warga yang sedang melakukan keramaian/massa.

Sedangkan, pada acara di Petamburan 14 November lalu, jajaran kecamatan, kecamatan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ternyata menyalurkan kredit ke fasilitas BUMN untuk kegiatan yang bersifat silaturahmi.

Baca Juga: Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

Lalu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera meminta agar Inspektorat juga dengan segera mengaudit dan memeriksa.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan perintah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x