Sayangkan Aksi Terorisme di Sigi, Azis Syamsuddin: Negara Harus Hadir di Pelosok Guna Beri Rasa Aman

- 30 November 2020, 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI /

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Karena itu, saya meminta aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” ujarnya.

Baca Juga: Bima Arya Akan Ambil Langkah Hukum Soal HRS, Rocky Gerung: Semoga Dia Kembali Jadi Intelektual

Menurut politisi Partai Golkar itu, hal itu mengacu kepada Tugas TNI yang diamanatkan oleh Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Sebagaimana diberitakan, empat orang warga di Desa Lembon Tonga, Sigi menjadi korban pembunuhan dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Selain pembunuhan yang memakan korban jiwa itu, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ditemukan tujuh rumah yang dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Baca Juga: Covid-19 Kian Memburuk, Presiden Jokowi Soroti Dua Provinsi di Indonesia

Kadiv Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono mengatakan Satgas Tinombala telah diterjunkan guna mengusut kasus tersebut.

“Penerjunan personel TNI dilakukan apabila hal tersebut dibutuhkan dalam Operasi Tinombala,” tutur Argo.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah