Telah Diamanatkan di UUD 1945, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

- 2 Desember 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal memastikan pasien positif Covid-19 nantinya akan mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien yang telah menjalani isolasi pada hari pencoblosan. Akan tetapi, dengan ketentuan berlaku yang sudah diputuskan bersama.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Covid-19 Serang Orang Munafik, FH: Anies Masuk Kategori? Kalo MRS Positif?

Syamsurizal menerangkan bahwa nantinya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” kata Syamsurizal pada Senin, 30 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Hal tersebut juga, dikatakan Syamsurizal berlaku bagi mereka yang telah dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes swab.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

“Pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ujar politisi Fraksi PPP tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x