Telah Diamanatkan di UUD 1945, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

- 2 Desember 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Selain itu, ia mengapresiasi langkah KPU yang bisa memastikan untuk memberi hak pilih kepada masyarakat tertular virus. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945.

Ia meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terpapar dapat dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.

Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

“Jangan sampai muncul klaster baru.pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tutur Syamsurizal.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x