Telah Diamanatkan di UUD 1945, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

- 2 Desember 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal memastikan pasien positif Covid-19 nantinya akan mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia menjelaskan bahwa KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien yang telah menjalani isolasi pada hari pencoblosan. Akan tetapi, dengan ketentuan berlaku yang sudah diputuskan bersama.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Covid-19 Serang Orang Munafik, FH: Anies Masuk Kategori? Kalo MRS Positif?

Syamsurizal menerangkan bahwa nantinya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” kata Syamsurizal pada Senin, 30 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Hal tersebut juga, dikatakan Syamsurizal berlaku bagi mereka yang telah dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes swab.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

“Pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ujar politisi Fraksi PPP tersebut.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah KPU yang bisa memastikan untuk memberi hak pilih kepada masyarakat tertular virus. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945.

Ia meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terpapar dapat dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.

Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

“Jangan sampai muncul klaster baru.pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tutur Syamsurizal.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x