PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HDS) pada Jumat, 4 Desember 2020.
Hadinoto ditahan usai dijemput paksa oleh KPK lantaran kerap mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan lembaga anti rasuah tersebut.
Disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Hadinoto ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Forum Difabel Kudus Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka sejak Agustus 2019 bersama dengan dua orang lainnya usai KPK melakukan penyidikan.
Baca Juga: Kemendikbud Desak Hapus 3 'Dosa Besar' di Perguruan Tinggi dan Bebaskan Kampus dari Asap Rokok
Pada kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.