Usai Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi Garuda, Kini KPK Tahan Hadinoto Soedigno

- 4 Desember 2020, 20:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram/@officialkpk

Emirsyah dan Soetikno telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Dipicu Perubahan Iklim, Great Barrier Reef di Lepas Pantai Timur Australia Kini dalam Kondisi Kritis

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima olehnya.

Uang tersebut diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening milik anak dan istrinya, termasuk rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ujar Karyoto.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah