Usai Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi Garuda, Kini KPK Tahan Hadinoto Soedigno

- 4 Desember 2020, 20:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram/@officialkpk

PR DEPOK  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HDS) pada Jumat, 4 Desember 2020.

Hadinoto ditahan usai dijemput paksa oleh KPK lantaran kerap mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan lembaga anti rasuah tersebut.

Disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Hadinoto ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Forum Difabel Kudus Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menjadi tersangka sejak Agustus 2019 bersama dengan dua orang lainnya usai KPK melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kemendikbud Desak Hapus 3 'Dosa Besar' di Perguruan Tinggi dan Bebaskan Kampus dari Asap Rokok

Pada kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.LtdSoetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah dan Soetikno telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Dipicu Perubahan Iklim, Great Barrier Reef di Lepas Pantai Timur Australia Kini dalam Kondisi Kritis

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima olehnya.

Uang tersebut diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening milik anak dan istrinya, termasuk rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ujar Karyoto.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah