Menurut Awi, bahkan tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga memiliki kasus dalam tindak pidana penipuan. Meski begitu, Awi belum menjelaskan lebih lanjut tentang tersangka tersebut.
"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucap Awi menambahkan.
Baca Juga: Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas
Diketahui sebelumnya, akibat video yang viral tersebut, tersangka Rehan Al-Qadri dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undnag nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.***