Tanggapi Amnesty International, Polri: Belum Ada Laporan Kekerasan kepada Demonstran UU Cipta Kerja

- 4 Desember 2020, 15:46 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri.

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menyebutkan pihaknya belum menerima aduan terkait kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap demonstran.

Hal itu menyangkut terjadinya gelombang aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang telah terjadi dalam beberapa bulan lalu.

“Saya sudah cek ke Polda Metro Jaya dan Polda jajaran dan Divpropam di Yanduan (pelayanan pengaduan), sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri,” ujar Awi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan dari pernyataan Amnesty International Indonesia yang menyebut Polri telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah demonstran saat aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Awi menyatakan bahwa Polri sudah bertindak profesional dan proporsional dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut penjelasannya, tindakan pencegahan yang dilakukan Polri dalam menangani aksi massa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Jadi Presiden RI , Ahmad Basarah: Ayo Bangun dari Tidur Panjangnya

“Di sana ada pentahapan, mulai tahap pertama penggunaan kekuatan yang berdampak pencegahan. Misal kehadiran polisi dengan sirine, water cannon, kendaraan dalmas, pasukan menempatkan diri,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x