Tanggapi Amnesty International, Polri: Belum Ada Laporan Kekerasan kepada Demonstran UU Cipta Kerja

- 4 Desember 2020, 15:46 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri.

Ia menerangkan, langkah awal yang dilakukan anggota Polri pada saat terjadi aksi yang mengarah ke tindakan anarkis adalah dengan memberikan perintah lisan berupa imbauan untuk menenangkan massa.

Lebih lanjut, Awi memastikan bahwa dalam tahap ini para anggota yang bertugas tidak membawa alat apa pun.

Baca Juga: Kasus tak Kunjung Turun, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

“Kendali tangan kosong, di dalmas awal itu polwan (polisi wanita) dan polisi dikedepankan tanpa alat,” ujarnya.

Awi mengungkapkan, Polri juga berimprovisasi dengan mengerahkan pasukan asmaul husna guna meredam aksi demo agar tidak berujung anarkis.

Ia menjelaskan, apabila aksi tidak dapat diredam dan semakin memanas, maka anggota yang bertugas akan memegang alat berupa tameng dan tongkat.

Menurut keterangannya, kendaraan water cannon akan digunakan jika massa mulai melakukan aksi perusakan dan pelemparan.

Baca Juga: Lewat Program Refocusing, DPR Sebut Joko Widodo Alihkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Adapun penggunaan senjata api dan sejenisnya hanya akan dipakai bilamana terjadi perilaku kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

“Tahap terakhir ini (penggunaan senjata api) tidak pernah kami pakai,” katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah