Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Pjs Mensos

- 6 Desember 2020, 13:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara.
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara. /Dok. Humas Setkab/Dok. Humas Setkab.

PR DEPOK - Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hal tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Prabowo Subianto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Menhan, Simak Faktanya

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ucap Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pasca penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK.

Juliari Peter Batubara terjerat dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Idham Azis, HNW: Belum Dengar 'Negara tak Boleh Kalah dengan Aksi Separatisme!'

Artinya ada dua kursi dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Jokowi yang diemban oleh penjabat sementara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 lalu.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PSI Dituding Pencitraan, Tsamara Amany: yang Konsisten Dukung Gaji Anggota DPRD DKI Naik Gak Malu?

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka, Refly Harun: KPK Tidak Berani Masuk Lingkaran Inti Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Ancaman Mati tak Buat Koruptor Takut, Marzuki Alie: Pak Jokowi Sebaiknya Buat Pelaku Korupsi Miskin

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Obat Sakit Perut Mengandung Minoxidil, 20 Anak di Spanyol Alami Tumbuh Rambut di Sekujur Tubuhnya

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Upaya Hindari Pembodohan Masyarakat, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jaga Kredibilitas Informasi

Sedangkan kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah