Sebut Rakyat Harus Marah Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Said Didu Ungkap Beberapa Poin Alasannya

- 6 Desember 2020, 15:47 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu /Twiter/@msaid_didu.

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu memberikan komentar terkait kasus korupsi yang menyeret Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Sebagaimana diberitakan, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Juliari Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cholil Nafis: Kenapa Tega Korupsi Dana Masyarakat?

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Lalu tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Menanggapi hal tersebut, Said mengungkapkan lima hal yang dapat dijadikan alasan mengapa masyarakat harus marah terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka, Refly Harun: KPK Tidak Berani Masuk Lingkaran Inti Korupsi

Kenapa rakyat hrs marah thdp korupsi bansos, dana dari utang yg hrs dibayar oleh rakyat,” ucap Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya @msaid_didu.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana bansos tersebut bertujuan untuk membantu rakyat miskin.

Barang tsb utk bantu rakyat miskin,” ujarnya menjelaskan.

Poin ketiga, masyarakat harus marah karena aktivitas korupsi tersebut dilakukan di tengah masa pandemi, di mana rakyat sedang kesulitan.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Idham Azis, HNW: Belum Dengar 'Negara tak Boleh Kalah dengan Aksi Separatisme!'

Dlkkn saat rakyat kesulitan,” ucap Said menegaskan.

Selanjutnya, ia berpendapat bahwa kasus yang dilakukan oleh penguasa tersebut merupakan praktik oligarki.

Dilkkn oleh penguasa sbg praktek oligarki,” katanya.

Poin terakhir, ia mengatakan bahwa APBN 2020 tersebut hanya ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 2 tahun 2020.

Baca Juga: Doakan Koruptor Dana Bansos Covid-19 Kena Karma, dr Tirta: Harus Hukum Mati! Rakyat di Belakang KPK

APBN 2020 hanya ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU No 2/2020,” katanya mengakhiri.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah