PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperjanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan.
Perpanjangan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif ini terhitung mulai Senin 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 nanti.
Perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Seret Oknum 1 Partai, Dewi Tanjung: Kalau Salah Ya Hukum! Nyai gak Akan Bela
Adapun alasan kembali perpanjang PSBB Transisi sendiri adalah sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.
Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat apabila apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19.
"Kebijakan ini diambil dari data-data epidemiologis selama penerapan PSS Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Tanggapi Tangisan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Budiman Sudjatmiko: Lawanmu Tak Jadi Menghargaimu
Lebih lanjut, Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.