Modus Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Pelaku Tambang Ilegal dan Balak Liar Ditahan Polda Sumbar

- 8 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi aktivitas penambangan.
Ilustrasi aktivitas penambangan. /xusenru/Pixabay

PR DEPOK - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menahan 10 pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar.

Tambang ilegal dan pembalakan liar tersebut terdapat di tiga daerah di provinsi itu yakni Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkannya saat jumpa pers di Padang pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq

Satake mengatakan untuk kasus pembalakan liar di Kabupaten Dharmasraya petugas mengamankan dua pelaku YIS (28) dan M (42) warga Jorong Silago, Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Satake mengungkapkan tersangka ditangkap di simpang empat PT BRM, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Satake juga menjelaskan, dari tersangka YIS petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi BH 8323 MF saat membawa kayu jenis meranti sebanyak 1,7 meter kubik.

Baca Juga: Singgung Sulitnya Ambil 6 Jenazah Anggota Laskar FPI, Tengku Zulkarnain: Ada Apa? Kan Milik Keluarga

Kemudian dari tersangka M disita barang bukti satu unit colt diesel bernomor polisi BA 8858 QQ yang bermuatan kayu bulat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x