Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq

- 8 Desember 2020, 18:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News.

PR DEPOK - Pada Senin 7 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab kembali dipanggil oleh kepolisian untuk diminta klarifikasi terkait masalah kerumunan yang terjadi di acara pernikahan putrinya di Petamburan, pada Sabtu 14 November 2020 lalu. 

Namun, Habib Rizieq dikabarkan belum juga memenuhi panggilan tersebut. Diketahui bahwa panggilan itu adalah panggilan kedua yang dilayangkan pihak kepolisian untuk Habib Rizieq. 

Maka dari itu, Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut jika tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Gus Yaqut: Kok Bisa Ormas Punya Senjata Api

Pernyataan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, pada Senin 7 Desember 2020. 

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya. Jadi tak perlu saya tambah," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Selasa, 8 Desember 2020. 

Dalam pernyataan tersebut, Awi mengatakan akan menindak tegas Habib Rizieq agar memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM, KSP Moeldoko Angkat Bicara

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS (Habib Rizieq Shihab) agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ucapnya menambahkan. 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x