Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq

- 8 Desember 2020, 18:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News.

Awi mengatakan bahwa polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Hal itu dilakukan karena berdasarkan undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. 

Dengan hal itu Awi berharap kepada pria berusia 52 tahun tersebut bisa kooperatif. 

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum kepada Habib Rizieq

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle, ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-Undang di Pasal 112 KUHP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ujarnya. 

Awi menjelaskan bahwa apabila panggilan kedua, Habib Rizieq masih tetap belum hadir. Maka surat perintah membawa akan dikeluarkan. 

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Awi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah