Modus Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Pelaku Tambang Ilegal dan Balak Liar Ditahan Polda Sumbar

- 8 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi aktivitas penambangan.
Ilustrasi aktivitas penambangan. /xusenru/Pixabay

Lanjutnya, modus yang dilakukan mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin dan pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat petugas menangkan enam orang di dua lokasi.

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum kepada Habib Rizieq

Satake mengatakan, dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) yang ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian empat pelaku berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Pada kasus yang serupa juga diamankan dua tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32) di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga: Sebut Petugas Sudah Sesuai SOP saat Tembak Mati Laskar FPI, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Bela Diri!

“Di Pasaman Barat kita sita barang bukti empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir. Sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat," ujar Satake.

Para pelaku yang diamankan dalam kasus penambangan pasir ilegal, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola dan operator dan supir.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 KUHP,” kata Satake.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah