PR DEPOK - Pilkada Serentak 2020 telah terlaksana pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin. Kepala daerah terpilih nantinya diharapkan tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.
Harapan itu diucapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," ucap Ipi Maryati.
Baca Juga: Muncul Hoaks Dugaan Korupsi Terhadap Erick Thohir, Stafsus Minta Penyebar Segera Ditindak Hukum
KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Ipi mengatakan, hal tersebut sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.
Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya: Kemungkinan Jumlah Akan Bertambah
"Melalui program 'Pilkada Berintegritas' tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucap Ipi Maryati.