Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

- 11 Desember 2020, 12:46 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Instagram/@humas_pmj

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Jakarta sempat dihebohkan dengan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai kerap membuat kegaduhan.

Atas hal ini, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak ormas yang melakukan tindak pidana.

Dalam penuturannya, Fadil Imran menyebut bahwa tindak pidana yang dimaksudkan adalah seperti ujaran kebencian dan penghasutan.

Baca Juga: Gibran-Bobby Unggul, Rocky Gerung Ungkap Alasan yang Mungkin Buat Anak Mantu Jokowi Menangi Pilkada

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," ujarnya ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, Fadil menerangkan, ormas yang buat gaduh ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga memicu terjadinya kerusakan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di samping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebhinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku, apa agama, nggak boleh," ujarnya.

Baca Juga: Gibran-Bobby Menang, Rocky Gerung: Jokowi Sukses Jadi Kepala Keluarga, Kekuasaannya Bisa Diwariskan

Lebih lanjut, Kapolda yang baru dilantik pada November 2020 lalu ini menuturkan, perlu adanya keteraturan hukum untuk menghadapi tindakan pidana yang dilakukan ormas dalam iklim investasi.

Menurutnya, hal ini demi menjaga pembangunan perekonomian negara tetap berjalan.

"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum dan keteraturan dan ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tutur Fadil Imran.

Baca Juga: Tips Membuat Ruang Kerja Nyaman di Rumah Selama Pandemi Covid-19

Dalam keterangannya, Fadil Imran juga kembali menegaskan akan menindak ormas-ormas yang mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk di antaranya melanggar protokol kesehatan seperti membuat kerumunan.

"Siapapun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga terjadi Covid-19 yang dapat menyebabkan korban baik keselamatan jiwa atau fisik, kemudian materil ya harus kita tindak," ucap Fadil.

Untuk diketahui, sebelumnya DKI Jakarta dihebohkan dengan kasus kerumunan yang dipicu oleh ormas FPI atas agenda pernikahan putri dari pendirinya, yakni Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dokter Ahli: Covid-19 Bisa Tingkatkan Sindrom Patah Hati

Tak hanya satu kasus, Habib Rizieq terjerat dengan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

Ia kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan kasusnya masih dalam penyidikan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah