Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq

- 8 Desember 2020, 21:26 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PR DEPOK - Pada Selasa 8 Desember 2020, Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro jaya, pada Selasa 8 Desember 2020.

"Saya sudah katakan dari kemarin, hari ini akan dilaksanakan gelar perkara. Mudah-mudahan hari ini selesai," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Sebut Laskar FPI Bersenjata Api Saat Insiden, Husin Shihab: Ngeri Juga Kalau Terus Didiamkan

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan akan menyampaikan hasil gelar perkara pada publik.

"Nanti akan kita jelaskan lagi setelah investigasi. Nanti kita sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media yang ada," ucapnya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, pada 14 November 2020 lalu, Habib Rizieq telah melaksanakan acara pernikahan putrinya sekaligus maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebut FPI Suka Bohong, Habib Husin: Kalau Terbukti Bawa Senjata, Ini Bisa Ancam Masyarakat

Kegiatan tersebut kemudian dihadiri oleh ribuan pengikut Habib Rizieq hingga mengakibatkan adanya kerumunan massa yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x