Penegakan Hukum Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Akan Tindak Ormas Berperilaku Preman

- 4 Desember 2020, 21:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) memberi keterangan pers dan mendukung tindakan Pangdam Jaya yang memerintahkan prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) memberi keterangan pers dan mendukung tindakan Pangdam Jaya yang memerintahkan prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq. /Antara/
 
PR DEPOK - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku seperti preman dan meresahkan masyarakat.
 
"Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Dirinya menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap premanisme, radikalisme dan intoleransi, oleh karenanya penegakan hukum akan menjadi prioritas.
 
 
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman ya. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi," ujar Fadil.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
 
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada  Rizieq Shihab  di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
 
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Idham.
 
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
 
 
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tutur Idham.
 
Selain itu, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
 
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
 
 
Seperti diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Pasal itu berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
 
Selanjutnya, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
 
Terakhir, pada Pasal 160 KUHP berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x