Tegaskan tak Ada Lagi Pemanggilan Terhadap Habib Rizieq, PMJ: Kami Akan Lakukan Penangkapan

- 11 Desember 2020, 18:00 WIB
Kolase potret Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan).
Kolase potret Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan). /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol Kesehatan.

Seperti diketahui, pelanggaran itu menyangkut kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Tim Satgas 'Curhat' Butuh Relawan Medis Sebanyak 1.000 Orang

“Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan yang berbeda, tim kuasa hukum Habib Rizieq menekankan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sama-sama Kasus Kematian, Kapolda Fadil Imran Bicara Reaksi Warga Terkait Covid-19 dan Pembunuhan

“Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil,” ucap Aziz pada Jumat, 11 Desember 2020.

Aziz mengatakan bahwa tim kuasa hukum Habib Rizieq bersikap proaktif untuk berkoordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian perihal rencana pemanggilan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, serta Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Disebut Syuhada, Quraish Shihab Ungkap Makna Jihad: Kalau Belum Perlu, Tidak Usah

Untuk kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian menerapkan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah