Habib Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang ke PMJ

- 11 Desember 2020, 16:19 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/Antara
 
PR DEPOK - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
 
"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Dirinya mengklaim bahwa sebenarnya Habib Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Desember, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
 
 
Selain itu, diia juga mengklaim hal tersebut sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.
 
Meski demikian, Aziz mengatakan saat ini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.
 
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.
 
Diketahui, pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November.
 
 
Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
 
Dalam perkara ini, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah