Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

- 12 Desember 2020, 14:20 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat./

Pria berusia 55 tahun ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah menjerat Habib Rizieq dua pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Tak hanya Habib Rizieq saja, lima orang lainnya pun turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun kelima orang tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut Ini Sejumlah Persyaratan Baru bagi Penumpang yang Ingin Menaiki Pesawat

Untuk kelima orang itu, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah