Di Tes Rapid Sebelum Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Dinyatakan Negatif Covid-19

- 12 Desember 2020, 14:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan siap untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Pria berusia 55 tahun ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah menjerat Habib Rizieq dua pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Tak hanya Habib Rizieq saja, lima orang lainnya pun turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Adapun kelima orang tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah