“Tapi apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 tertentu,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa syarat yang dilontarkan Habib Rizieq tersebut dinilai terlalu tinggi untuk langsung direalisasikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tegaskan Akan Kawal Kasus Habib Rizieq, Ahmad Sahroni: Lakukan Secara Terbuka dan Seadil-adilnya
“Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi,” ujar mantan Ketua MK ini.
Maka dari itu, ia menegaskan pemerintah tidak berencana untuk melakukan rekonsiliasi dengan pria berusia 50 tahun tersebut.
“Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS,” katanya tegas.
Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 12, 2020
***