"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Kemudian, ia juga menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI juga akan mengawal masalah tersebut agar nantinya proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif yang dilakukan Habib Rizieq terhadap kepolisian dengan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi.
"Saya mengapresiasi tindakan kooperatif MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang akhirnya datang dan mau diperiksa oleh polisi meskipun agak telat," ujar Sahroni.
Dia mengungkapkan bahwa jika Habib Rizieq terus kooperatif dalam menghadapi masalah hukumnya, maka proses hukum akan berjalan dengan lancar kedepannya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut 1 Nyawa Berharga, Ferdinand Hutahaean Sindir dengan Video Ceramah Sekjen FPI
"Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," ucapnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.
Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.***