Ungkap Alasan Penahanan Habib Rizieq, Polri: agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

- 13 Desember 2020, 02:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

Untuk objektif, dijelaskan dia, ancaman pidananya selama 6 tahun. Sementara untuk subjektifnya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selama menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Dilaporkan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq selesai dilakukan pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah usai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka, kita layani dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya

Sebelumnya, Habib Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Pria berusia 50 tahun itu tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Namun tak hanya Habib Rizieq seorang, Polda Metro Jaya pun menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x