Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin dan Tak Terapkan Prokes, Restoran Ini disegel Satpol PP

- 13 Desember 2020, 08:52 WIB
Petugas gabungan lakukan Rapid Test pada pengunjung restoran Golden Leaf International, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 12 Desember 2020.*/ANTARA/Fauzi Kamboja.
Petugas gabungan lakukan Rapid Test pada pengunjung restoran Golden Leaf International, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 12 Desember 2020.*/ANTARA/Fauzi Kamboja. /

"Golden Leaf di kawasan Kepala Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," ujarnya sebagaimana dikutip pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dengan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Pakar Hukum: Ini Mengada-Ada

Arifin mengatakan bahwa restoran tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menerapkan jaga jarak pada pengunjung.

Menurut Arifin, pada razia yang dilakukannya pihaknya itu, ditemukan anak-anak di bawah unur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak mengenakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," imbuhnya.

Baca Juga: HRS Diperiksa Polisi, Dewi Tanjung Sebut Ada 3C Lagi Jantungan Tunggu Proses Pemeriksaan PMJ, Siapa?

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakuan PSBB transisi.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan yang selama ini dianjurkan.

Di samping itu, saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas.

Baca Juga: Hindari Bencana Pemanasan Global, Sekjen PBB Menyerukan Pemimpin Dunia Deklarasikan Darurat Iklim

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x