Usai Habib Rizieq Ditahan, Polisi Umumkan 3 Tersangka Lainnya Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 15:56 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat/Antara
 
PR DEPOK - Usai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
 
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Habib Rizieq selaku orang yang menggelar acara tersebut. 
 
Pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi, Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Usai diperiksa selama hampir 13 jam, Habib Rizieq resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
 
Setelah pemeriksaan selesai, tampak Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan rompi tahanan dalam keadaan kedua tangannya diborgol. 
 
Dia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan.
 
Kemudian, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa terdapat tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut yang menyerahkan diri. 
 
 
Ketiga orang itu datang pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020. 
 
"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020.
 
 
Dia menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut di antaranya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas sebagai sekretaris panitia. 
 
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut datang dengan didampingi oleh pengacaranya.
 
:"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia. Kemudian kedua atas nama Idrus. Ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri," ucapnya menambahkan.
 
 
Diketahui sebelumnya, setelah resmi ditahan, Habib Rizieq dikabarkan akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan. 
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
 
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x