Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

- 13 Desember 2020, 17:23 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Sekretariat Kabinet

Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara.

Selain itu, aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam melakukan penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Meski Masih dalam Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Panitia Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Namun, dalam menjalankan tugasnya, presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

"Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," ucapnya.

Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq Ditahan, Polisi Umumkan 3 Tersangka Lainnya Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

"Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," tegas Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah