Hanya Terancam 1 Tahun Penjara, 3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Dipulangkan Polisi

- 14 Desember 2020, 16:51 WIB
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Tribata News

PR DEPOK – Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan telah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pemulangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," tutur Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Habib Rizieq, Para Wanita Ini Bagikan Bunga di Mapolda

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut menyerahkan diri pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Tiga orang tersebut antara lain Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Undangan Komnas HAM untuk Beri Keterangan Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah