Polri Layangkan Peringatan Keras kepada 2 Tersangka Lain dalam Kasus Kerumunan Petamburan

- 13 Desember 2020, 16:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

PR DEPOK – Polri meminta dua tersangka yang belum muncul di Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, tiga tersangka lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Minggu, 13 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Meski Masih dalam Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Panitia Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Ia menjelaskan, dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri yakni Maman Suryadi selaku panglima FPI dan penanggung jawab keamanan acara yang juga selaku Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak memberikan tenggat waktu terhadap kedua tersangka.

Jadi, ia menegaskan, bilamana keduanya tidak segera menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq Ditahan, Polisi Umumkan 3 Tersangka Lainnya Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

“Secepatnya. Kami akan tangkap,” kata Yusri tegas.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah