MPR Sarankan Vaksin Covid-19 Boleh Diedarkan Usai Dapat Izin dari BPOM dan MUI

- 16 Desember 2020, 13:13 WIB
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin Sinovac untuk Covid-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin Sinovac untuk Covid-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. /

"Hal itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis untuk percepatan sertifikasi halal vaksin terdiri dari Kementerian BUMN, Kemenkes, BPOM, MUI dan Bio Farma," ucap Asrorun.

Asrorun menjelaskan dalam perjalanannya, Sinovac secara formal mengajukan permohonan sertifikasi halal sehingga tim pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen.

"Setelah semua proses kelengkapan dokumen terpenuhi, maka pada tanggal 15 Oktober 2020, Tim LPPOM MUI, Tim Komisi Fatwa MUI, Tim Kementerian Kesehatan dan BPOM kemudian berangkat ke Tiongkok untuk kepentingan proses auditing lapangan untuk dua tujuan tadi yakni audit aspek keamanan dan juga tujuan aspek kehalalan," kata Asrorun.

Baca Juga: Haikal Hassan Resmi Dilaporkan ke Polisi, FPI Beri Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Umat Islam

Menurutnya, setelah melalui karantina mandiri selama dua pekan, tanggal 2-5 November audit kemudian dilaksanakan di Beijing dan tanggal 12 November kembali ke Jakarta lalu melakukan rapat internal untuk mengkaji temuan audit.

Asrorun menjelaskan, pada rapat tanggal 14 Desember dikeluarkan hasil audit yaitu masih ada dokumen penting yang harus disediakan Sinovac.

"Posisi terakhir, Tim Auditor masih menunggu dokumen tersebut untuk dilakukan kajian kembali. Pada intinya, MUI sampai detik ini tetap komit memberikan prioritasnya membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19," tutur Asrorun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x