Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian rapid test Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda.
Baca Juga: Naik Signifikan, Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Kamis, 17 Desember 2020
Transaksi tersebut senilai 3.597.875 dolar AS atau sekitar Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.
Sejauh ini, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara.
Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Kamis 17 Desember 2020
"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," tuturnya.
Menurut Helmy, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar.
Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat