Bongkar Jaringan Penipu Alat Rapid Test Covid-19, Pelaku Utama Kendalikan Penipuan dari Sel Tahanan

- 17 Desember 2020, 09:12 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polri
Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polri /

Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian rapid test Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Kamis, 17 Desember 2020

Transaksi tersebut senilai 3.597.875 dolar AS atau sekitar Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara.

Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Kamis 17 Desember 2020

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," tuturnya.

Menurut Helmy, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar.

Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x