Nantinya semua keterangan didapatkan dari berbagai pihak yang terlibatakan didalami oleh Komnas HAM, termasuk menanyakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari keterangan polisi.
“Bukan berarti kita harus tidak percaya dulu, bukan, tapi kita ingin menguji apapun keterangan yang diberikan, termasuk yang dari FPI,” ujar Taufan.
Baca Juga: Selidiki Kasus Suap, KPK Panggil Dua Saksi Soal Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu
Selain itu, Taufan mengatakan bahwa masih banyak pasal-pasal terkait insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari itu.
Ia pun menuturkan, banyak keterangan dari saksi-saksi di lapangan yang berbeda satu sama lainnya.
“Satu saksi kami tanya, kamu dengar berapa kali tembakan? Dia bilang hanya satu kali, tapi saksi lain mengatakan ada dua kali. Kan harus ada crosscheck-nya, kesaksian mana yang benar,” tuturnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Faktanya
Keterangan dari para saksi ini, kata Taufan, diperlukan untuk menjawab kejadian yang sebenarnya terjadi pada malam itu.
Hal ini akan menentukan apakah tindakan penembakan terhadap Laskar FPI ini dibenarkan secara hukum atau termasuk dalam unlawful killing.
Oleh karena itu, Ketua Komnas HAM menekankan agar tidak ada pihak yang terlalu cepat menyimpulkan sebelum terkumpulnya bukti-bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan ini.***