Ia menyarankan, sebaiknya FPI mengirimkan tuntutannya melalui media sosial atau surat resmi kepada lembaga yang dituju, serta patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia yang merupakan negara hukum.
Selain itu, menurut Amirsyah, pemimpin FPI juga dapat melakukan silaturahmi dengan pihak-pihak tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aksi 1812 Desak Pembebasan HRS Digelar Jumat Besok, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin
Diberitakan sebelumnya, Anak NKRI yang terdiri dari para simpatisan Habib Rizieq Shihab, termasuk di antaranya ormas FPI, PA 212, dan GNPF Ulama, akan menggelar aksi demo menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan kasus meninggalnya 6 anggota Laskar FPI.
Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan diselenggarakan di depan Istana Negara pada Jumat, 18 Desember 2020, mulai pukul 13.00 WIB.
Namun, disampaikan oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif, aksi demo ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dorong Lebih Banyak Daerah Ramah HAM, Moeldoko: Harus Komitmen Penuhi Hak dari Berbagai Sektor
Habib Rizieq sendiri saat ini diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan.
Kerumunan ini tak dapat dihindari lantaran membludaknya massa yang menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Markas FPI pada 14 November 2020 lalu.***