Guna Lengkapi Berkas Kasus Perkara Habib Rizieq, Penyidik PMJ Periksa Saksi Ahli Bahasa

- 17 Desember 2020, 23:59 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini masih berlanjut.

Dilaporkan, penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa saksi ahli bahasa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, tersebut.

Kabar pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Jika PA 212-FPI Paksakan Gelar Aksi Demo 1812 Besok, PMJ Tegaskan Akan Lakukan Operasi Kemanusiaan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Yusri mengatakan pemeriksaan saksi ahli bahasa tersebut guna melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ada.

"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.

Tak hanya saksi ahli bahasa saja, Yusri menuturkan pihaknya akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebaga saksis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Tawarkan Jokowi Mundur atau Rekonstruksi Negara, Ferdinand: Anda Bukan Siapa-siapa Lagi!

Seperti diketahui, Habib Rizieq secara resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x